Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penarikan barang kredit atau eksekusi jaminan fidusia dari debitur oleh perusahaan pembiayaan (leasing) sering kali bermasalah karena perusahaan ternyata menggunakan jasa penagih (debt collector) ilegal alias belum bersertifikat.
"Beberapa isu yang sering muncul di lapangan yang memunculkan gesekan setelah diteliti adalah debt collector ini tidak memiliki sertifikasi," ucap Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK Indra di acara diskusi virtual bertajuk Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Rabu (6/10).
Selain tidak punya sertifikasi, masalah eksekusi jaminan fidusia juga kerap muncul karena debt collector ternyata tidak dibekali dengan surat tugas penarikan. Padahal, menurut Indra, surat ini sangat penting sebagai bukti yang legal agar penarikan barang kredit bisa dilakukan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211006174101-78-704258/leasing-pakai-debt-collector-ilegal-jadi-masalah-tarik-barang