Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penarikan barang kredit atau eksekusi jaminan fidusia dari debitur oleh perusahaan pembiayaan (leasing) sering kali bermasalah karena perusahaan ternyata menggunakan jasa penagih (debt collector) ilegal alias belum bersertifikat.
"Beberapa isu yang sering muncul di lapangan yang memunculkan gesekan setelah diteliti adalah debt collector ini tidak memiliki sertifikasi," ucap Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK Indra di acara diskusi virtual bertajuk Polemik Eksekusi Jaminan Fidusia, Rabu (6/10).

Selain tidak punya sertifikasi, masalah eksekusi jaminan fidusia juga kerap muncul karena debt collector ternyata tidak dibekali dengan surat tugas penarikan. Padahal, menurut Indra, surat ini sangat penting sebagai bukti yang legal agar penarikan barang kredit bisa dilakukan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211006174101-78-704258/leasing-pakai-debt-collector-ilegal-jadi-masalah-tarik-barang

Berita Terbaru

Multifinance Klaim Bisa Sita Barang Langsung Tanpa Pengadilan Sejumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) atau yang dulu dikenal leasing mengatakan eksekusi ..
Biaya Admin Top Up Pulsa XL BCA Naik Mulai 4 Juli 2023 PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengumumkan perubahan biaya admin top up pulsa XL di jaringan ..

Berita Terkait

Admin Panel - How To Started the Dashboard Tutorial
We’ve been focused on making a the from also not been afraid to and step away been focused create eye
Jane Miller on Mar 21 2021
Admin Panel - How To Started the Dashboard Tutorial
We’ve been focused on making the from v4 to v5 but we have also not been afraid to step away been focused
Cris Morgan on Apr 14 2021
Admin Panel - How To Started the Dashboard Tutorial
We’ve been focused on making the from v4 to v5 but we’ve also not been afraid to step away been focused
Carles Nilson on May 14 2021