Sejumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) atau yang dulu dikenal leasing mengatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) hanya sebagai alternatif. Hal ini berarti perusahaan bisa sita barang kredit dari debitur tanpa putusan PN.
Direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila mengatakan proses penyitaan barang kredit ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya, putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada halaman 83 paragraf 3.14.3.
"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui PN sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur berkaitan dengan wanprestasi," ungkap Made kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/