Sejumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) atau yang dulu dikenal leasing mengatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) hanya sebagai alternatif. Hal ini berarti perusahaan bisa sita barang kredit dari debitur tanpa putusan PN.
Direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila mengatakan proses penyitaan barang kredit ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya, putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 pada halaman 83 paragraf 3.14.3.

"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui PN sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur berkaitan dengan wanprestasi," ungkap Made kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/

Berita Terbaru

Leasing Pakai Debt Collector Ilegal Jadi Masalah Tarik Barang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penarikan barang kredit atau eksekusi jaminan fidusia dari ..
Biaya Admin Top Up Pulsa XL BCA Naik Mulai 4 Juli 2023 PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengumumkan perubahan biaya admin top up pulsa XL di jaringan ..

Berita Terkait

Admin Panel - How To Started the Dashboard Tutorial
We’ve been focused on making a the from also not been afraid to and step away been focused create eye
Jane Miller on Mar 21 2021
Admin Panel - How To Started the Dashboard Tutorial
We’ve been focused on making the from v4 to v5 but we have also not been afraid to step away been focused
Cris Morgan on Apr 14 2021
Admin Panel - How To Started the Dashboard Tutorial
We’ve been focused on making the from v4 to v5 but we’ve also not been afraid to step away been focused
Carles Nilson on May 14 2021